Mau Transaksi Online COD? Waspadai Modus Seperti Ini!
Rizky Ardiansyah
17 Desember 2024
Seiring dengan maraknya transaksi jual beli online, masyarakat tak henti berimprovisasi demi kemudahan transaksi antara penjual dan pembeli contohnya dengan metode pembayaran COD (cash on delivery). Transaksi dengan sistem COD tentu akan sangat membantu para penjual & pembeli untuk bertransaksi tanpa alur yang ribet, karena begitu barang sampai uang akan dibayar kepada kurir ekspedisi.
Namun demikian transaksi COD juga banyak menjadi celah para oknum baik penjual atau pembeli, bagi kita masyarakat atau UMKM harus waspada berikut contoh modus kejahatannya :
Namun demikian transaksi COD juga banyak menjadi celah para oknum baik penjual atau pembeli, bagi kita masyarakat atau UMKM harus waspada berikut contoh modus kejahatannya :
1. Penjual fiktif
Penjual fiktif adalah penjual yang menjual barang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan / diiklankan, para calon customer harus waspada terhadap penjual yang menjanjikan harga murah dan penjual yang belum terbukti kredibilitasnya. Banyak penjual-penjual fiktif seperti ini yang marak di dunia jual-beli online COD, Autokirim tentu senantiasa memfilter para penjual online yang melakukan modus-modus seperti ini dan apabila kami menemukan komplain di lapangan kami dengan senang hati membantu menjadi penengah antara penjual & pembeli.
2. Pembeli fiktif
Pembeli fiktif adalah oknum pembeli yang memanfaatkan skema cod dengan cara, dia akan membeli barang sebanyak-banyaknya yang pada saat penulisan alamat akan menyertakan alamat palsu / pembeli yang tidak ada niat untuk membeli.
Alhasil pada saat paket dikirimkan oleh kurir, kurir tidak menemukan lokasi dan akhirnya paket akan diretur ke penjual.
Dengan modus seperti ini yang dirugikan adalah penjual yang pada akhirnya harus menanggung biaya pengiriman.
Hal ini juga sudah diantisipasi oleh autokirim, dengan bertransaksi di Autokirim seller/penjual akan bisa memetakan area kiriman yang hijau dan memetakan mana pembeli yang spam/fiktif, tentunya hal ini bisa meminimalisir resiko kerugian bagi penjual/seller.
3. Penipuan Duplikat COD
Duplikat cod ini yang sekarang sedang marak, karena penjual dan pembeli lah yang menjadi korban para oknum-oknum ini. Duplikat cod adalah transaksi fiktif yang dengan sengaja meniru / mencopy paste transaksi orang lain, begini contohnya:
Si A membeli barang kepada Si B dengan transaksi metode pembayaran COD, ditengah jalan akan ada oknum/Si C yang membuat bungkusan persis seperti yang dikirimkan si B. Alhasil tak jarang paket Si C yang akan sampai kepada Si A terlebih dahulu.
Tentunya Si A akan merasa tertipu karena pada saat barang dibuka, barang tidak sesuai dengan apa yang dibeli.
Dan Si B juga akan dirugikan karena mendapat komplain dari Si A atas barang yang bukan kirimannya, dan pada saat barang yang yg asli sampai maka Si A akan menolak dan akhirnya Si B akan menanggung biaya pengiriman.
Kesimpulan
Transaksi online dengan metode pembayaran COD memang menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi penjual dan pembeli, namun di balik itu terdapat risiko yang harus diwaspadai. Baik penjual maupun pembeli harus selalu berhati-hati dan teliti sebelum bertransaksi. Pastikan untuk selalu mengecek kredibilitas pihak yang bertransaksi, mencatat informasi penting seperti alamat dan identitas, serta memilih platform jual-beli terpercaya yang memiliki mekanisme perlindungan bagi kedua belah pihak.
Dengan meningkatnya kewaspadaan dan kesadaran terhadap modus-modus kejahatan seperti penjual fiktif, pembeli fiktif, maupun duplikat COD, kerugian dapat diminimalisir. Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem jual-beli online yang aman, nyaman, dan saling menguntungkan.
Penting untuk Anda Ketahui
![]() |
Bisnis Ekspedisi Untung Jutaan Rupiah Cuma Modal 0 Rupiah! Emang Bisa??20 Juli 2023 |
---|---|
![]() |
Dapat Penghasilan dari Rumah dengan AutoKirim6 Juli 2023 |
![]() |
Tips Mengirim Paket dengan Aman6 Juli 2023 |
