
Pajak E-Commerce Segera Diterapkan Saat Ekonomi Mencapai 6%, Seller Harus Siap Menghadapinya
Pajak e-commerce menjadi kebijakan yang ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia. Kebijakan ini berupa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di platform e-commerce, yang sebenarnya telah lama ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.Namun, implementasi kebijakan tersebut sempat ditunda akibat adanya penolakan dari para pelaku usaha pada tahun 2025, serta kondisi perekonomian yang dinilai belum pulih dengan pertumbuhan yang







